Musik Liturgi, Musik Rohani dan Musik Profan

Musik Gereja
Gambar: Ilustrasi Musik Gereja

ClaretPath.comMusik Gereja

Gereja Katolik merupakan gereja yang sangat kaya dan tetap memegang teguh khazanah liturgi dari abad ke abad. Kekayaan ini membuat Gereja Katolik cukup bangga dengan warisan liturgi yang membuat perayaan menjadi sakral. Kesakralan ini tidak terlepas dari peran Roh Kudus selalu menyertai gereja sepanjang zaman dan berlanjut hingga akhir zaman.

Gereja Katolik selain memiliki tata ibadat lengkap dengan susunan birokasi institusi yang rapi sejak zaman rasuli, gereja Katolik juga memiliki musik liturgi Gereja yang digunakan untuk memuji dan memuliakan Tuhan di dalam perayaan sakral Gereja sepanjang tahun liturgi.

Musik Liturgi – Musik Gereja

Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat / liturgi, mempunyai kedudukan yang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat. Dalam Sacrosanctom Concilium (SC) 112 dikatakan: “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”

Baca juga :  Berani Berekonsiliasi || Book Review

Musik liturgi mengabdi pada partisipasi umat dalam ibadat, seperti yang diuraikan dalam SC 114: “Khazanah musik liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin … Para uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka.”

Pop Rohani

Musik Rohani adalah musik yang sengaja diciptakan untuk keperluan di luar ibadat liturgi, misalnya: pertemuan OMK, arisan-arisan, rekreasi, pelatihan, pentas musik rohani, rekaman, sinetron, nongkrong di café bahkan sampai dengan usaha membentuk suasana rohani di rumah.

Baca juga :  Paus Fransiskus: Solidaritas Itu Esensi Namamu!

Musik Pop Rohani diperuntukkan bagi hal-hal yang tidak liturgis. Artinya pop rohani tidak diperbolehkan di dalam perayaan liturgi Gereja yang resmi seperti perayaan Ekaristi baik pada Hari Minggu biasa maupun dalam hari-hari raya gereja.

Musik Profan

Musik Profan adalah musik yang sifatnya tidak sakral dan liturgis. Profan berarti tidak suci atau tidak Kudus. Dan musik yang tidak berkaitan dengan liturgi dan rohani biasanya dikenal dengan musik profan.

Sejak semula gereja sangat selektif dalam pemilihan lagu untuk kepentingan liturgi. Maka dari itu, untuk mengarahkan umat beriman agar tidak bebas memilih lagu dalam perayaan liturgi, Gereja melalui Konsili Vatikan II meminta para pengarang musik agar memperhatikan musik sehingga sesuai dengan khazanah ajaran Gereja Katolik.

Baca juga :  Allah Dipanggil Father atau Daddy?

Musik Profan tidak diizinkan di dalam liturgi karena tidak selaras dengan ajaran Katolik dan Kitab Suci. Oleh sebab itu di dalam Sacrosantum Concilium, para bapa Konsili merangkai dengan indah apa yang harus perlu di dalam Musik Liturgi. Berikut ini kutipannya:

“Hendaklah mereka mengarang lagu-lagu yang mempunyai sifat-sifat musik liturgi yang sesungguhnya. Syair-syair bagi nyanyian Liturgi hendaknya selaras dengan ajaran Katolik, bahkan terutama hendaklah ditimba dari Kitab Suci dan sumber-sumber Liturgi” (SC 121).