ClaretPath.com – Keadilan Sosial dan Korupsi Politisi
Abstraksi
Dewasa ini Korupsi telah merebak di berbagai bidang kehidupan negara dari pusat sampai ke daerah. Penegakan hukum tidak berjalan adil sehingga rakyat merasakan adanya jurang keadilan antara penguasa dan masyarakatnya. Kemakmuran yang diukur hanya pada fokus pertumbuhan, tidak menyentuh kesejahteraan nyata banyak orang yang terus hidup dalam kemiskinan. Para pejabat negeri ini hanya berada dalam rezim diktatorial yang mengukur segalanya dari sudut pandang kepentingan sendiri. Banyak orang menghindari dunia politik karena dianggap sebagai medan yang kotor. Dunia politik diwarnai oleh tindak korupsi, aksi kekerasan, dan keributan perebutan kekuasaan. Sesungguhnya persoalan korupsi berdampak langsung bagi kualitas hidup rakyat sehari-hari. Akibat korupsi para politisi, negara gagal menciptakan kesejahteraan umum, tidak mampu membangun pembangunan publik, tidak mampu memberikan keadilan sosial.
Kata-kata kunci: Keadilan sosial, rezim diktator, korupsi, kesejahteraan bersama.
Pendahuluan
Nilai yang terkandung di dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh keempat sila yang lainnya, yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan dengan dirinya sendiri, manusia dengan sesamanya, serta hubungan manusia dengan Tuhan. Saya berani mengambil sila kelima ini sebagai bahan refleksi kritis, karena berkaitan sangat erat dengan kehidupan politik Indonesia saat ini.
Kondisi dan situasi perkembangan zaman yang semakin modern, kehidupan masyarakat pula semakin terjamin dan serba bisa. Namun dari semuanya itu tidaklah semudah untuk memuaskan keinginan manusia, justru karena itulah manusia haus akan nafsu duniawi untuk memiliki atau memenuhi keinginannya walaupan dengan melakukan suatu perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan masyarakat yang membutuhkannya. Hilangnya nilai keadilan sosisal dalam kehidupan politik salah satu penyebabnya adalah korupsi. Kodrat manusia sebagai animal sociale secara khusus mengarahkan manusia untuk terus mewujudkan keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan sosial demi tercapainya bonum commune.
Definisi klasik keadilan sebagai suum cuique tribuere; memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi kepunyaannya, telah menunjukan bahwa keadilan berhubungan dengan relasi antarmanusia.[1] Diskursus tentang keadialan merupakan diskursus sosial yang sangat penting direfleksikan demi mewujudkan suatu tatanan hidup bersama yang harmonis. Dalam diskursus filsafat sosial, tema keadialan ini menjadi salah satu tema sentral yang penting untuk ditelaah, khususnya dalam konteks hidup bermasyarakat dan secara politik dalam konteks hidup bernegara.
Secara khusus, keadilan juga dapat dipandang dalam relasi antar-bagian dalam masyarakat yang dikenal dengan keadilan khusus (iustitia specialis), yang terdiri dari keadilan komulatif (iustitia commutativa) yang mengatur relasi individu masyarakat menurut pola artimatikal dan keadilan distributf (iustitia distributiva) yang mengatur relasi antar negara atau keseluruhan masyarakat dengan masing-masing individu menurut pola geomatrikal.[2] Dengan demikian, keadilan umum hanya dapat dibangun jika pilar-pilar keadilan khusus ini juga berdiri kokoh.
Dalam etika Kristen, dapat disimak bahwa diskursus keadilan (iustitia) tidak pernah dilepas pisahkan dengan diskursus cinta-kasih (caritas) sebagai kebajikan teologal paling utama. Cinta-kasihlah yang mendasari segala kebajikan yang ada, termasuk keadilan. Cinta-kasih (caritas) melampaui sekaligus melengkapi keadilan (iustitia). Namun Cinta-kasih tidak pernah mengabaikan keadilan.
Politisi yang Diktator
Paus Bendiktus XVI dalam Ensikliknya tentang Deus Caritas Est (Allah adalah Kasih) mengatakan:
“Tatanan kemasyarakatan dan kenegaraan yang adil merupakan tugas sentral politik. Negara yang tidak memerintah dengan keadilan adalah gerombolan perampok. Keadilan adalah tujuan dan karena itu juga merupakan tolak ukur segala politik. Politik itu lebih daripada sekadar teknik penataan ruang publik. Asal dan tujuannya adalah keadilan, dan ini bersifat etis. Keadilan adalah soal akal budi praktis. Namun, agar akal budi dapat berfungsi dengan baik, haruslah ia terus-menerus dimurnikan, karena penumpulan etis oleh pengaruh kepentingan dan kekuasaan yang membutakan akal budi merupakan bahaya yang tak dapat sama sekali disisihkan” (no. 28).[3]
Di tengah-tengah kenyataan praktik bermain-main politik yang salah dan merugikan kebaikan dan kepentingan bersama ini, dan di tengah-tengah yang disebut oleh Paus Benediktus XVI sebagai pengumpulan etis yang merebak oleh diktator politisi,[4] penulis sangat prihatin dengan negeri sebesar Indonesia yang kaya akan nilai-nilai kerohanian sepertinya tidak berdaya menampilkan sebuah bentuk berpolitik secara beradab. Para politisi kurang bahkan sama sekali tidak memperhatikan nilai-nilai etis dan moral. Rezim diktator sewenang-sewenang menggunakan kekuasaannya hanya demi kepentingan pribadinya.[5]
Dari perspektif moral tindakan diktator politisi merupakan tindakan politik kekuasaan yang berurusan dengan teknik dan organisasi untuk memperoleh kekuasaan dan mempertahankannya. Sedangkan bagi mereka yang tidak terlibat dalam percaturan politik kekuasaan menghayati politik sebagai kepedulian sosial, sebuah tanggung jawab moral atas situasi masyarakat yang dihadapinya.
Dalam Konsili Vatikan II, Gaudium Es Spes, no. 1 tentang ajaran Sosial Gereja menjelaskan alasan utama keterlibatan Gereja dalam masalah sosial politik mendapat pendasarannya dari peristiwa Yesus yang merupakan perwujudan Allah di tengah manusia. Allah dalam peristiwa itu tidak lagi sebuah konsep abstrak, tetapi hadir sebagai pribadi yang terlibat dalam kenyataan hidup manusia. Gereja yang lahir dari Yesus Gereja pun tidak dapat melarikan diri dari realitas yang dihadapinya dalam hidup sosial politik. “Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga.”[6]
Hidup rohani yang diwujudkan dalam kenyataan sosial-politik itu mendapat pendasarannya dalam ajaran Sosial Geraja. Sebuah tradisi ajaran yang merefleksikan tanggapan iman terhadap masalah sosial politis ini telah berusia ratusan tahun. Dalam terang ajaran Sosial Gereja, iman pada dasarnya bersifat sosial. Di sana iman diwujudkan sebagai sebuah cara hidup yang tearah pada perwujudan kehidupan yang melayani kebutuhan-kebutuhan mendasar pribadi manusia. Dengan demikian, sebuah masyarakat, sebuah system perkonomian, perdagangan, kehidupan gereja, lembaga sosial, dan semua institusi lain dinilai maknanya berdasarkan kriteria; apakah mereka mampu menjadiakan dunia tempat yang lebih baik kesejahteraan umat manusia.
Korupsi Sebagai Tindakan Kejahatan
Hidup kita setiap hari selalu dipertaruhkan oleh rangkaian nilai etis. Dalam keluarga, masyarakat, hingga dalam kehidupan berbangsa, ada begitu banyak prinsip etis yang tertulis maupan tidak tertulis. Bahkan sulit dipungkiri bahwa bangsa kita begitu banyak memproduksi berbagai aturan, hukum dan perundang-undangan dengan maksud agar warganya dapat berlaku etis dan bermoral.
Namun realitas menunjukan bahwa seperangkat nilai yang menjiwai tatanan hidup sosial itu sering kehilangan makna karena cuma menjadi deretan huruf mati tanpa penjiwaan dalam aktivitas hidup setiap hari. Ini menunjukan bahwa etika hanya melulu individual. Penghayatan nilai-nilai etis masih berorientasi pada kepentiang “sang aku”. Aku dan kepentinganku masih menjadi prioritas utama dalam segala proses pengambilan keputusan, dalam setiap kebijakan publik.
Hal ini mau menggambarkan tindakan dari pribadi politisi yang tidak bermoral dalam berpolitik. Oleh karena itu dapat dimaknai secara mendasar bahwa korupsi adalah sebuah tindakan immoral dan juga tindakan yang mencederai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara, terutama sila kelima Pancasila, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan tindakan menyimpang dari niai-nilai Pancasila, maka upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Yesus vs Ketidakadilan Sosial
Injil adalah kabar gembira dari Allah bagi manusia. Yesus datang mewartakan injil Kerajaan Allah kepada manusia (Mat 4:23). Dia adalah pewarta kabar gembira, sekaligus juga menjadi pewarta kabar gembira itu sendiri. Kehadiran DiriNya dan pelayananNya merupakan kabar gembira bagi manusia. Salah satu pokok pewartaan Yesus adalah warta keadialn sosial. Berhadapan dengan struktur sosial yang tidak adil, Yesu hadir dengan kritikan tajam sekaligus menawarkan wawasan keadilan injili yang mencerminkan kehadiran kerajaan Allah. Salah satu pihak yang melakukan ketiddakadilan sosial dalam masyarakat Yahudi pada zaman Yesus sebabagaimana yang terungkap (termaktub) dalam kisah injil; kaum Farisi dan Ahli Taurat.
Terhadap orang Farisi dan Ahli Taurat, Yesus bersikap kritis dan tanpa kompromi akan kejahatan mereka. Dengan kritis Yesus membuka tindakan–tindakan ketidakadilan yang dipraktekakan oleh orang Farisi dan Ahli Taurat (Mat: 23:1-36; Mrk 12:38-40; Luk 11:37-54). Perilaku tidak adil dalam peraktek keagamaan maupun kemasyarakatan ternyata mengorbankan kaum kecil dan sederhana seperti para janda, yatim piatu, dan orangtua. Dengan licik mereka mengatur penafsiran dan penerapan hukum Taurat sesuai dengan kepentingan egoistis untuk memenuhi hasrat keserakahan. Ungkapan “menelan rumah janda-janda” (Luk 20:47) kiranya menggambarkan ketidakadilan manipulasi hukum demi mencari keuntungan dari janda-janda yang kehilangan suami, juga kehilangan sebagaian harta warisan.
Mengutamakan Kepentingan Umum (Bonum Commune)
Dalam sitem demokrasi, kedaulatan rakyat berada ditangan rakyat. Demokrasi sebagai system tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,melainkan juga hidup ekonomi, sosial, dan kultural. Dalam arti ini, demokrasi dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan, dan tanggung jawab.
. Kesejahteraan umum sebagai kesejahteraan yang harus diusahakan oleh politisi, harus diterapkan sebagai kesejahteraan yang memungkinkan terciptanya kesejahteraan setiap anggota masyarakatnya. Dengan demikian kesejahteraan umum adalah jumlah syarat dan kondisi yang perlu tersedia agar para anggota masyarakat dapat sejahtera.
Penutup
Tergerusnya kesadaran moral dari nurani para elit politik menghadirkan persoalan dalam negara, korupsi, kolusi, nepotisme, adalah warna-warni yang terus menghiasi perjalanan politik bangsa kita. Niat luhur untuk mewujudkan keadilan sosial (bonum commune) hilang bersamaan dengan ketamakan, gila akan harta, dan kuasa. Di tengah krisis moralitas publik yang tengah melanda bangsa ini, seruan untuk kembali menemukan landasan moral bagi dunia politik adalah seruan yang perlu mendapat perhatian penuh dari seluruh warga Indonesia pada umumnya dan para elit politik pada khususnya.
Keadilan itu harus dimulai didalam diri individu. Manakala individu-individu yang ada dalam negara Indonesia bertindak secara adil atau menjadi pribadi-pribadi yang adil maka dengan sendirinya Negara akan adil. Tatanan yang adil itu tercipta apa bila individu-individu yang ada dalam Negara Indonesia secara tepat dan bertanggungjawab menjalankan tugasnya masing-masing, terutam tiga lembaga utama yang ada dalam negara Indonesia yakni lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Perjuangan untuk keadialan sosial juga dalam stuktur masyarakat yang korup dan tidak adil adalah panggilan dan perutusan kristiani. Setiap murid Kristus dipanggil dan diutus untuk menghadirkan tatanan sosial yang adil. Dimulai dari diri sendri, seorang murid Kristus hendaknya berlaku adil dimana pun ia berada. Dengan spiritualitas yesus yang dihayati dengan tekun dan berkanjang dapat bersaksi ditengah masyarakat demi menperjuangkan kadilan sosial melalui keterlibatan aktif dalam upaya bersama mewujudkan keadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Alkitab
- Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), Alkitab, Jakarta. 2011.
Dokumen Gereja
- Dokumentasi dan Penerangan KWI, Dokumen Konsili Vatikan II, Obor. 2017.
Buku-buku
- Lilijawa, Isiodorus, Perempuan,Media dan Politik, Maumere: Ledalero, 2010.
- Jegalus, Nobertus Filsafat Sosial Politik (Diktat), Kupang: FF Unwira, 2011.
- Ola, Yan Paulinus Spriritualitas Politik, Jakarta: Gramedia, 2014.
[1] Dr. Fil. Nobertus Jegalus, MA, Filsafat Sosial Politik (Diktat), (Kupang: FF Unwira, 2011) hlm. 12
[2] Ibid., hlm. 15
[3] Dr. Paulinus Yan Ola, MSF, Spriritualitas Politik, (Jakarta: Gramedia, 2014), hlm. IX
[4] Ibid., hlm. X
[5] Isiodorus Lilijawa, Perempuan,Media dan Politik, (Maumere: Ledalero, 2010), hlm, 196
[6].Konsili Vatikan II, GS, no. 1.
ClaretPath.Com adalah ruang pengembangan bakat menulis dan media kerasulan, terinspirasi dari Santo Antonius Maria Claret, Pelindung Pers Katolik.